Koran Tempo
Kamis, 7 April 2005
JAKARTA – Sekitar 200 warga yang mewakili korban penggusuran di Mal Taman Anggrek memadati Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4). Mereka menghadiri gugatan warga korban penggusuran yang dilakukan pada 3 dan 4 Oktober 2003. “Hari ini akan digelar sidang ke-18 dengan materi sidang pengajuan bukti dari pihak tergugat,” kata Ustad Ali Nugraha, koordinator warga Taman Anggrek.
Ali melanjutkan, pihak tergugat dalam kasus ini adalah Agustina Munawar–mengklaim sebagai ahli waris Sarimun Hadisumitra, mantan Wali Kota Jakarta Barat–PT Sinar Slipi Sejahtera, Pemerintah Provinsi DKI cq Badan Pertanahan Nasional.
Penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat ini menyebabkan sekitar 825 keluarga di wilayah Taman Anggrek kehilangan tempat tinggal dan harta mereka tanpa ganti rugi. “Karena sikap semena-mena itu banyak warga kami yang harus tidur di bawah jembatan,” kata Ali.
deni mukbar
Sumber: Koran Tempo
