Oleh: dienim | Kamis, Maret 27, 2008

Gugatan Pedagang Tanah Abang Diputuskan Hari Ini

Jakarta
Rabu, 30 Maret 2005 | 11:47 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Putusan akhir gugatan pedagang Pasar Tanah Abang tentang rencana pembongkaran blok B sampai E terhadap tergugat I PT Sari Kebon Jeruk Permai, dan tergugat II PD Pasar Jaya akan diumumkan Rabu (30/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan majelis hakim yang dipimpin Frans Leimena.

Sekitar 200 pedagang Pasar Tanah Abang sudah mulai memadati ruang sidang utama Garuda PN Jakarta Barat. Rencananya, sidang ini akan dimulai pukul 11.00 WIB. Namun, hingga saat ini majelis hakim belum hadir.

Seorang pedagang, Yanti mengatakan, mereka memaksakan datang ke pengadilan untuk mengetahui hasil gugatan mereka. “Walaupun kami datang ke sini hari ini, pasar tetap buka,” katanya.

Deni Mukbar
Sumber: Tempo Interaktif


Beri tanggapan

Your response:

Kategori